Search This Blog

Monday, March 16, 2009

Pelanggaran HAM Bebani Negara-negara ASEAN


Kasus Rohingya
Pelanggaran HAM Bebani Negara-negara ASEAN



Jakarta – Indonesia meminta negara-negara asal menghentikan arus keluar manusia perahu dan menghentikan atau mengurangi alasan yang menyebabkan terjadinya arus pengungsi ke negara lain.
Kepada wartawan, Jumat (6/2), Menteri Luar (Menlu) Negeri Hassan Wirajuda mengatakan Indonesia meminta agar pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas di Myanmar maupun ketika transit dihentikan. Menlu meminta “negara transit” menghentikan tindakan mendorong manusia perahu ke laut.
“Perlakuan buruk terhadap kelompok minoritas di Myanmar dan juga perlakuan secara kasar berupa penganiayaan fisik ketika mereka transit serta mendorong mereka ke laut dapat dipastikan akan membebani negara tetangga sesama ASEAN,” kata Menlu.
Menlu Hassan mengingatkan, semua negara ASEAN terikat pada Piagam ASEAN, yang mulai berlaku 15 Desember 2008.
Menlu juga mengungkapkan, penanganan manusia perahu harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan negara-negara asal, negara transit dan negara tujuan. Mekanisme yang disebut Bali Process itu telah diluncurkan sejak tahun 2002 dengan prakarsa Indonesia dan Australia.
Mekanisme Bali Process adalah forum tingkat menteri serta kelompok-kelompok kerja di kawasan. Pembentukannya didorong keperluan penanganan penyelundupan manusia yang berasal dari Irak, Iran dan Afghanistan yang transit di pulau-pulau Indonesia menuju Australia.
Mengingat urgensi masalah penyelundupan manusia tersebut, pertemuan Bali Process akan dimajukan dari jadwal semula pada Juni 2009.

Hasil Verifikasi
Sejumlah 193 manusia perahu terdampar di Pulau Weh, Sabang pada 7 Januari 2009. Kelompok manusia perahu kedua tiba Selasa (3/2) sebanyak 198 orang mendarat di Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Pemerintah Indonesia telah memberikan tanggap darurat yang cepat dengan memberikan bantuan kemanusiaan berupa penyediaan tempat penampungan (shelter), penyediaan makanan dan minuman, serta bantuan medis, termasuk perawatan di rumah sakit,” papar Menlu.
Deplu juga telah dua kali mengirimkan tim untuk melakukan klarifikasi. Berdasarkan proses verifikasi didapati dari 193 kelompok pertama manusia perahu terdapat 56 orang adalah warga negara Bangladesh, dan 136 warga negara Myanmar, dengan kelompok umur 12-17 sebanyak 27 orang, serta umur 18-50 sebanyak 165 orang. Satu orang yang tersisa belum diverifikasi karena masih dalam perawatan di rumah sakit.
Kedua kelompok ini berasal dari etnis yang sama, yakni Rohingya, yang tinggal di wilayah perbatasan antara Myanmar (daerah Arakan) dan Bangladesh. Sejak 20 tahun terakhir, masalah Rohingya ini telah menjadi bahasan di Forum Komisi Hak Asasi Manusia PBB, sekarang Dewan HAM PBB, atas tuduhan pelanggaran HAM terhadap kelompok minoritas yang beragama Islam.
Motif utama mereka adalah mencari kehidupan ekonomi yang lebih baik, sehingga lebih sebagai economic migrant.
Terhadap mereka yang bersedia kembali secara sukarela (voluntary return), bukan deportasi, Pemerintah RI akan berkonsultasi dengan Pemerintah Bangladesh, IOM, dan UNHCR. Terdapat dugaan kuat bahwa orang-orang ini menjadi korban dari tindak kejahatan penyelundupan manusia (trafficking-in-person) atau people smuggling.
(nat)

dipublikasikan di Sinar Harapan, Sabtu 7 Februari 2009

http://www.sinarharapan.co.id/berita/0902/07/lua02.html

No comments: