DPR Sambut Perjanjian Perbatasan RI-Singapura
Jakarta – Kalangan DPR RI menyambut baik ditandatanganinya Perjanjian Penetapan Garis Batas Laut Indonesia-Singapura di bagian Barat.
“Itu suatu langkah yang baik yang dilakukan pemerintah kedua negara,” kata Yusron Ihza Mahendra, Wakil Ketua Komisi I DPR-RI kepada SH, Rabu (11/3).
Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo menandatangani perjanjian tersebut, Selasa (10/3), di Gedung Pancasila, Jakarta.
Yusron mengharapkan pemerintah segera menyelesaikan perjanjian perbatasan dengan negara-negara lainnya.
“Kami berharap tidak akan ada sengketa wilayah, kalau pun ada sengketa, kita bisa merujuk pada perjanjian yang telah disepakati,” katanya.
Harapan serupa dinyatakan Djoko Susilo, anggota Komisi I lainnya. Baik Yusron maupun Djoko menyatakan tidak akan ada masalah dalam meratifikasi perjanjian tersebut. Pemerintah berencana mengajukan ratifikasi perjanjian usai pemilihan umum.
Batas laut wilayah yang di-sepakati dalam perjanjian tersebut adalah kelanjutan dari garis batas laut wilayah yang telah disepakati sebelumnya yang ditandatangani pada tanggal 25 Mei 1973.
“Perbatasan yang baik menciptakan tetangga yang baik, penandatanganan ini akan memperkuat hubungan bilateral Indonesia-Singapura,” kata Hassan. Dia menambahkan, perbatasan merupakan salah satu prioritas diplomasi Indonesia.
Penentuan garis batas laut wilayah Indonesia dan Singapura ditetapkan berdasarkan hukum internasional yang mengatur tata cara penetapan batas maritime, yakni Konvensi Hukum Laut (Konvensi Hukla) 1982.
Dalam menentukan garis batas laut wilayah ini, Indonesia menggunakan referensi titik dasar (basepoint) Indonesia di Pulau Nipa serta garis pangkal kepulauan Indonesia (archipelagic baseline) yang ditarik dari Pulau Nipa ke Pulau Karimun Besar.
Setelah perjanjian tersebut diratifikasi kedua pihak, sesuai dengan kesepakatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di sela-sela KTT ASEAN di Cha-Am, perundingan perbatasan laut wilayah timur segera dilakukan.
Arif Havas Oegroseno, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Deplu menyatakan batas Indonesia dengan Singapura di sebelah timur terdiri atas dua bagian. Yakni Batam-Changi dan Bintan-Pedra Branca dan South Ledge. Bagian pertama, Batam-Changi lebih pendek dan tidak perlu menunggu hasil perundingan Malaysia-Singapura.
“Soal Bintan-Southledge, kita harus menunggu dulu,” katanya. (nat)
diterbitkan di Sinar Harapan, Rabu 11 Maret 2009
http://www.sinarharapan.co.id/berita/0903/11/lua02.html
No comments:
Post a Comment