Utusan HAM PBB soal Korut
Washington – Amerika Serikat menyambut penetapan Marzuki Darusman sebagai utusan khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal situasi hak-hak asasi manusia (HAM) Korea Utara.
“Amerika Serikat berharap pemerintah Korea Utara akan memberikan akses kepada Mr Darusman untuk melihat kondisi di dalam negeri, dan mengadakan pembicaraan langsung soal isu-isu hak asasi manusia,” kata Philip J Crowley, juru bicara Kementerian Luar Negeri AS dalam media brifing rutin, Senin (21/6).
Utusan PBB soal HAM Korut sebelumnya Vitit Muntarbhorn tidak pernah diberi akses ke Korut. Meski demikian dalam pernyataannya, Kemenlu AS menyatakan penghargaan terhadap Muntarbhorn yang telah menjabat selama enam tahun.
“Profesor Muntarbhorn telah menyuarakan kepentingan rakyat Korut, dan mengadvokasi pemerintahnya untuk meningkatkan catatan HAM serta kondisi buruk pengungsi Korut,” kata Crowley di situs Kemenlu AS.
Dia menegaskan masalah HAM adalah prioritas utama AS dan menyelesaikan masalah HAM akan memiliki dampak signifikan bagi eratnya hubungan AS dengan Korut.
Sementara itu Indonesia juga menyambut baik terpilihnya Marzuki. “Karena ini mencerminkan banyaknya anak bangsa yang mampu berkiprah dan memikul tanggung jawab besar di tataran internasional,” kata Teuku Faizasyah, juru bicara Kementerian Luar Negeri saat dihubungi SH, Selasa (22/6).
Saat ditanya, apakah penunjukan Marzuki akan mempererat ataukah malah mengganggu hubungan baik Indonesia dengan Korut mengingat yang dibahas adalah masalah sensitif bagi negara itu, yakni HAM, Faiza menyatakan tugas tersebut merupakan penunjukan Marzuki sebagai individu yang profesional.
“Sebagai profesional, Pak Marzuki tentunya akan melaksanakan tugas berdasarkan apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, dan tidak semestinya dikaitkan dengan tingkat hubungan Indonesia dengan Korea Utara,” kata Faiza.
Fakta Primer
Sementara itu, Marzuki menyatakan akan berupaya mencari pendekatan yang berbeda untuk memenuhi tugas dan mandatnya. Saat ini dia tengah mempelajari laporan-laporan yang diberikan oleh pendahulunya Profesor Muntarbhorn.
“Pendekatannya mungkin harus dicari sedemikian rupa agar diperoleh kemajuan lebih jauh,” kata Marzuki saat dihubungi SH, Selasa.
Ketika ditanya apakah Marzuki akan memanfaatkan kedekatan sejarah hubungan Korut dengan Indonesia, dia menyatakan hal itu bisa memperlancar, dan mungkin bisa dipertimbangan namun tidak bisa dijadikan acuan pokok.
Dia menegaskan perlunya pendekatan lain untuk menjelaskan kesan bahwa pelaksanaan sebagai pelapor khusus tentang Korut, tidak semata-mata untuk membuktikan opini umum tentang Korut. Yang menyebabkan pekerjaan pelapor khusus tersebut hanya akan terbatas pada pencarian bukti-bukti pendukung dari hasil pengamatan di masa yang lalu.
“Selama ini Korut menyatakan laporan-laporan tentang keadaan HAM negerinya disusun oleh Sekretariat PBB. Nah karena itu, lebih banyak bersumber pada fakta sekunder,” kata Marzuki. Dia menjelaskan prinsip HAM di suatu negara bukan saja kewenangan negara yang bersangkutan, namun dunia internasional juga berkepentingan. Kedua, keadaan HAM di suatu negara tidak bisa didasarkan oleh fakta-fakta sekunder yakni sumber-sumber yang tidak langsung, yang selama ini dianggap sebagai Korea Utara.
“Karena itu pendekatan baru atau pendekatan lain itu perlu menunjukkan suatu keseriusan, tetapi juga ketulusan bahwa laporan tentang keadaan di sana tidak bisa pada upaya membuktikan laporan-laporan tersebut. Jadi, harus ada laporan yang didasarkan fakta-fakta primer. Dengan demikian, ada keseimbangan antara fakta di sana dengan penemuan dari sumber-sumber lain,” paparnya.
Marzuki ditetapkan Dewan HAM PBB sebagai pelapor khusus urusan Korut, Kamis (17/6). Dia telah menerima pemberitahuan pencalonan tersebut sejak tiga bulan yang lalu oleh Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB. Dia juga diberi tahu oleh Wakil Tetap RI di Jenewa, Dian Triansyah Djani. Setelah keputusan ditetapkan, Marzuki mengaku dikonfirmasi oleh Wakil Watapri RI di Jenewa, Desra Percaya. Pencalonan Marzuki sebagai pelapor khusus dilakukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat regional antara lain Forum Asia, selain dicalonkan oleh beberapa negara.
Kiprah Marzuki di dunia internasional sebelumnya antara lain menjadi anggota Komisi Penyelidik Kasus Pembunuhan terhadap mantan PM Pakistan Benazir Bhutto. Dia juga pernah menjadi anggota kelompok independen untuk pencarian fakta di Sri Lanka dalam kerangka Inter Parlemen Union (IPU). n
dipublikasikan di Sinar Harapan, Selasa 22 Juni 2010
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/back_to/indeks-lalu/read/as-sambut-penetapan-marzuki-darusman/?tx_ttnews%5Byears%5D=2010&tx_ttnews%5Bmonths%5D=06&tx_ttnews%5Bdays%5D=22&cHash=45382f559d
Utusan PBB soal HAM Korut sebelumnya Vitit Muntarbhorn tidak pernah diberi akses ke Korut. Meski demikian dalam pernyataannya, Kemenlu AS menyatakan penghargaan terhadap Muntarbhorn yang telah menjabat selama enam tahun.
“Profesor Muntarbhorn telah menyuarakan kepentingan rakyat Korut, dan mengadvokasi pemerintahnya untuk meningkatkan catatan HAM serta kondisi buruk pengungsi Korut,” kata Crowley di situs Kemenlu AS.
Dia menegaskan masalah HAM adalah prioritas utama AS dan menyelesaikan masalah HAM akan memiliki dampak signifikan bagi eratnya hubungan AS dengan Korut.
Sementara itu Indonesia juga menyambut baik terpilihnya Marzuki. “Karena ini mencerminkan banyaknya anak bangsa yang mampu berkiprah dan memikul tanggung jawab besar di tataran internasional,” kata Teuku Faizasyah, juru bicara Kementerian Luar Negeri saat dihubungi SH, Selasa (22/6).
Saat ditanya, apakah penunjukan Marzuki akan mempererat ataukah malah mengganggu hubungan baik Indonesia dengan Korut mengingat yang dibahas adalah masalah sensitif bagi negara itu, yakni HAM, Faiza menyatakan tugas tersebut merupakan penunjukan Marzuki sebagai individu yang profesional.
“Sebagai profesional, Pak Marzuki tentunya akan melaksanakan tugas berdasarkan apa yang menjadi tanggung jawab dan kewenangannya, dan tidak semestinya dikaitkan dengan tingkat hubungan Indonesia dengan Korea Utara,” kata Faiza.
Fakta Primer
Sementara itu, Marzuki menyatakan akan berupaya mencari pendekatan yang berbeda untuk memenuhi tugas dan mandatnya. Saat ini dia tengah mempelajari laporan-laporan yang diberikan oleh pendahulunya Profesor Muntarbhorn.
“Pendekatannya mungkin harus dicari sedemikian rupa agar diperoleh kemajuan lebih jauh,” kata Marzuki saat dihubungi SH, Selasa.
Ketika ditanya apakah Marzuki akan memanfaatkan kedekatan sejarah hubungan Korut dengan Indonesia, dia menyatakan hal itu bisa memperlancar, dan mungkin bisa dipertimbangan namun tidak bisa dijadikan acuan pokok.
Dia menegaskan perlunya pendekatan lain untuk menjelaskan kesan bahwa pelaksanaan sebagai pelapor khusus tentang Korut, tidak semata-mata untuk membuktikan opini umum tentang Korut. Yang menyebabkan pekerjaan pelapor khusus tersebut hanya akan terbatas pada pencarian bukti-bukti pendukung dari hasil pengamatan di masa yang lalu.
“Selama ini Korut menyatakan laporan-laporan tentang keadaan HAM negerinya disusun oleh Sekretariat PBB. Nah karena itu, lebih banyak bersumber pada fakta sekunder,” kata Marzuki. Dia menjelaskan prinsip HAM di suatu negara bukan saja kewenangan negara yang bersangkutan, namun dunia internasional juga berkepentingan. Kedua, keadaan HAM di suatu negara tidak bisa didasarkan oleh fakta-fakta sekunder yakni sumber-sumber yang tidak langsung, yang selama ini dianggap sebagai Korea Utara.
“Karena itu pendekatan baru atau pendekatan lain itu perlu menunjukkan suatu keseriusan, tetapi juga ketulusan bahwa laporan tentang keadaan di sana tidak bisa pada upaya membuktikan laporan-laporan tersebut. Jadi, harus ada laporan yang didasarkan fakta-fakta primer. Dengan demikian, ada keseimbangan antara fakta di sana dengan penemuan dari sumber-sumber lain,” paparnya.
Marzuki ditetapkan Dewan HAM PBB sebagai pelapor khusus urusan Korut, Kamis (17/6). Dia telah menerima pemberitahuan pencalonan tersebut sejak tiga bulan yang lalu oleh Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB. Dia juga diberi tahu oleh Wakil Tetap RI di Jenewa, Dian Triansyah Djani. Setelah keputusan ditetapkan, Marzuki mengaku dikonfirmasi oleh Wakil Watapri RI di Jenewa, Desra Percaya. Pencalonan Marzuki sebagai pelapor khusus dilakukan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat regional antara lain Forum Asia, selain dicalonkan oleh beberapa negara.
Kiprah Marzuki di dunia internasional sebelumnya antara lain menjadi anggota Komisi Penyelidik Kasus Pembunuhan terhadap mantan PM Pakistan Benazir Bhutto. Dia juga pernah menjadi anggota kelompok independen untuk pencarian fakta di Sri Lanka dalam kerangka Inter Parlemen Union (IPU). n
dipublikasikan di Sinar Harapan, Selasa 22 Juni 2010
http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/back_to/indeks-lalu/read/as-sambut-penetapan-marzuki-darusman/?tx_ttnews%5Byears%5D=2010&tx_ttnews%5Bmonths%5D=06&tx_ttnews%5Bdays%5D=22&cHash=45382f559d
No comments:
Post a Comment